Memonesia.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) terus memperjuangkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Santri. Salah satu tujuan dalam menginiasi raperda tersebut, agar anggaran pondok pesantren (Ponpes) tidak lagi berupa hibah, melainkan setara dengan pendidikan nasional.
“Saya kira, kita semua mendukung terkait pembentukan Perda Santri di Kutai Timur,” ujar Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan kepada sejumlah awak media.
Raperda tersebut, sambung Arfan, diajukan bertujuan untuk mengatur payung hukum mengenai anggaran Ponpes dalam menggelontorkan anggaran untuk ponpes. Dalam raperda tersebut diusulkan agar bantuan tidak lagi disebut hibah, namun bantuan setara atau sama dengan penganggaran bagi pendidikan formal.
Pengajuan usulan reperda tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, hanya saja belum terealisasi. “Insyaallah, tahun 2024 sudah ada perdanya,” kata politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Menurutnya, santri merupakan salah satu pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. Sehingga, lanjut dia, perlu bersama-sama mendukung mewujudkan suatu aturan yang bisa membantu penganggaran di setiap pondok pesantren.
Dirinya menilai, aturan yang diterapkan saat ini di sejumlah pondok pesantren masih terbilang monoton. Artinya tidak mengikuti perkembangan zaman dan mengikuti kebutuhan para santri. “Misalnya penggunaan teknologi seperti handphone dan komputerisasi di pondok pesantren mustinya jadi mata pelajaran,” ucapnya.
Arfan berharap, setelah raperda nantinya rampung, seluruh pondok pesantren bisa terbantu secara maksimal dalam hal bantuan penganggaran dari pemerintah pusat maupun daerah. (adv)
Tidak ada komentar