KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-30 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kamis (11/7/2024) malam.
Faizal memaparkan beberapa saran penting untuk mengatasi tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 1.772.391.970.171,52. Dalam hal perencanaan, Pansus menyarankan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan peningkatan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Perlu dihindari penambahan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran. Selain itu, kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD sebaiknya diubah dari capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target, menjadi deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujar Faizal.
Dari sisi pelaksanaan APBD, Faizal menekankan pentingnya penyerapan anggaran yang sesuai dengan rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Ia juga mengingatkan tentang Surat Bupati tertanggal 30 April 2024 mengenai Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
“Semua pihak diharapkan melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Untuk menyelesaikan masalah hutang, Faizal menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur agar mengalokasikan anggaran untuk melunasi hutang sebesar Rp 189.093.025.139,50 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Faizal juga mengakui bahwa rekomendasi Pansus masih terbatas karena keterbatasan informasi, data, dan dokumen pendukung yang seharusnya digunakan sebagai bahan pembanding dalam proses pembahasan.
“Untuk itu, Pansus menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar menyerahkan informasi, data, dan dokumen terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi bahan dan acuan bagi seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
Dengan usulan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kutai Timur dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Tidak ada komentar