Perkenalkan Perda Perlindungan Anak, Dewan Kutim Galakkan Sosialisasi

DPRD Kutim menggelar sosper perlindungan anak, di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023). (ist)

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari daerah pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi perda (Sosper) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023) sore.

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan diikuti puluhan warga masyarakat, para ketua RT, pengurus desa dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Sementara itu Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam Sosper ini diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.

Saat membuka kegiatan, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan kegiatan Sosper ini merupakan kegiatan wajib dan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim, sebagai perancang dan menyerupai Peraturan Daerah.

Dalam setahun, Anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosper sebanyak dua kali, maka kegiatan Sosper kali ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Kutim.

Ada beberapa Perda yang sosialisasikan kali ini. Kecamatan Sangatta Selatan kebagian Perda Perlindungan Anak, sementara di kecamatan lainnya menyusul sosial Perda yang lain.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” kata Joni.

Ia menjelaskan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak lantaran di Kabupaten Kutim masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun.

Kekerasan fisik karena KDRT dan pelecehan seksual masih saja terjadi, bahkan hampir puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur (Kutim).

Kasus-kasus ini mungkin saja bisa lebih, tapi karena ketakutan korban atau orang tua akibat ancaman dan sebagainya banyak yang tidak berani melaporkan ke pihak terkait. Karena itu lewat sosialisasi ini keterlibatan masyarakat sangat perlu membantu para korban.

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Sabas, mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas kegiatan ini.

Menurutnya, Perda Perlindungan Anak ini memuat pencegah kekerasan, melindungi dan rasa aman pada anak. Maka diperlukan sinergitas semua elemen menjauhi kekerasan mulai dari masyarakat tingkat RT hingga Kabupaten.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” tutupnya. (adv)