Ilustrasi. (int)
KUTAI TIMUR – Peredaran sabu-sabu masih merajalela. Namun tak membuat polisi gentar memberantas para pelaku.
Baru-baru ini, seorang pemuda di Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), kedapatan membawa sabu-sabu 1,02 gram.
Ya, AR (32). Dia diringkus polisi di samping Balai Desa Miau Baru, Kamis (14/01), sekira pukul 23.00 Wita.
“Setelah digeledah, ada pipet kaca dalam saku celana tersangka. Kemudian sabu disimpan dalam helmnya,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha Wisnu R.
Ia menerangkan, penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat. Tak menunggu lama, polisi bergerak menuju lokasi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kongbeng. Ar dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)