Kepala Disketapang Kukar, Ananias.
MEMONESIA, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memetakan 86 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di 20 kecamatan. Seluruh objek tersebut akan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menentukan kelayakannya sebagai cagar budaya.
Hingga Oktober 2026, Kukar baru memiliki 15 objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara itu, puluhan peninggalan sejarah lainnya masih berstatus ODCB dan membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum memperoleh penetapan.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi peninggalan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Sejumlah kecamatan dengan temuan objek cukup banyak antara lain Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman.
“Cagar budaya yang sudah kami tetapkan saat ini berjumlah 15 objek. Sementara itu, ODCB yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya berjumlah sekitar 86 objek,” ucapnya.
Ia menjelaskan, 86 ODCB tersebut tersebar di seluruh wilayah Kukar. Setiap objek perlu diteliti untuk memastikan nilai sejarah dan kelayakannya sesuai kriteria penetapan cagar budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekitar 86 ODCB tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar. Lokasi dengan jumlah objek yang cukup banyak antara lain Kecamatan Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman. Wilayah-wilayah tersebut masih menyimpan banyak peninggalan sejarah yang perlu mendapat perhatian,” ungkap Saidar.
Kajian TACB tidak hanya mempertimbangkan usia bangunan atau benda. Penilaian juga mencakup nilai sejarah, pendidikan, kebudayaan, keagamaan, serta karakteristik yang menunjukkan arti penting suatu objek.
Pada bangunan bersejarah, misalnya, kajian dapat meliputi periode pembangunan, bentuk arsitektur, hingga latar belakang sejarah yang berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut.
“Yang terpenting, suatu objek harus memiliki nilai penting, baik dari segi pendidikan, sejarah, kebudayaan, maupun keagamaan. Selain itu, objek juga perlu dikaji dari segi masa atau gaya tertentu, misalnya gaya arsitektur Eropa, Belanda, atau gaya lainnya,” jelasnya.
Dalam proses identifikasi dan pelestarian, Disdikbud Kukar juga memperhatikan status kepemilikan objek maupun lahan tempat peninggalan sejarah berada. Sebagian objek terletak di tanah milik masyarakat, sedangkan lainnya berada di kawasan perusahaan.
Saidar mencontohkan bangunan peninggalan Belanda di Kecamatan Loa Kulu yang berada di kawasan perusahaan. Untuk memperoleh kejelasan mengenai kepemilikan objek dan status lahannya, Disdikbud perlu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta pihak terkait.
“Salah satu kendala yang kami hadapi di lapangan adalah status kepemilikan objek. Beberapa objek berada di lahan milik masyarakat, sementara objek lainnya berada di kawasan perusahaan,” katanya.
Pendekatan kepada masyarakat juga diperlukan apabila objek bersejarah berada di lingkungan atau lahan milik warga. Koordinasi tersebut dibutuhkan agar proses kajian dan pelestarian tetap memperhatikan hak serta kepentingan pihak terkait.
Upaya pelestarian cagar budaya turut berkaitan dengan arah pembangunan daerah melalui 17 Program Prioritas Kukar Idaman Terbaik, khususnya program penguatan penggiat seni dan budaya daerah. Selain menjaga identitas masyarakat dan menjadi sumber pengetahuan sejarah, cagar budaya juga dinilai berpotensi mendukung pengembangan wisata berbasis sejarah dan kebudayaan.
Namun, proses penetapan cagar budaya belum dapat dilaksanakan sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 karena keterbatasan anggaran untuk mendukung kajian TACB. Disdikbud Kukar berharap proses tersebut dapat kembali dilanjutkan pada 2027, termasuk untuk mendukung pemeliharaan dan pelestarian objek yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan pada 2027 mendatang, kami bisa kembali mengupayakan proses penetapan tersebut. Harapan kami, kondisi anggaran semakin baik sehingga dapat dialokasikan untuk proses penetapan, pemeliharaan, dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar