Investasi Kukar Turun, Kawasan Industri Marangkayu Gencar Dipromosikan ke Investor

Admin
14 Okt 2026 13:42
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu untuk menarik penanaman modal baru. Langkah ini menjadi salah satu upaya memperluas sumber investasi daerah setelah nilai investasi Kukar mengalami penurunan dan belum menyamai capaian beberapa tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan nilai investasi daerah pada 2025 mengalami sedikit penurunan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut ialah perubahan cakupan wilayah setelah sejumlah kecamatan yang sebelumnya berkontribusi terhadap investasi Kukar masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Loa Janan cukup besar kontribusinya, termasuk sektor pertambangan dan industri lainnya. Kemudian ada Muara Jawa dan Samboja, apalagi Samboja yang 100 persen masuk IKN,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Rabu (14/10/2026).

Hingga semester II 2026, nilai investasi Kukar berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka tersebut masih di bawah capaian semester II pada beberapa tahun sebelumnya yang telah melampaui Rp6 triliun.

Alfian menjelaskan, investasi Kukar selama ini masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan. Namun, sebagian kegiatan usaha di kedua sektor tersebut belum beroperasi optimal sehingga turut menahan perkembangan penanaman modal.

“Sektor pertambangan dan perkebunan saat ini sebagian belum dapat beroperasi secara optimal karena RKAB dan sebagainya belum tersedia. Jadi, kemungkinan pengembangan investasi mereka juga masih tertahan,” jelasnya.

Untuk membuka peluang baru, Pemkab Kukar menyiapkan kawasan industri Marangkayu sebagai salah satu lokasi yang akan ditawarkan kepada calon investor. Rencana ini juga berkaitan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus.

Namun, promosi kepada investor belum dapat dilakukan secara optimal karena sejumlah tahapan perencanaan masih berjalan. Pemerintah daerah perlu menyelesaikan penetapan kawasan, sementara penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

“Untuk kawasan industri ini masih berproses. Penetapannya harus dilakukan terlebih dahulu. Saat ini, rencana tersebut masih digodok oleh rekan-rekan di DPR. RPIK-nya juga sedang diolah oleh rekan-rekan di Disperindag,” ungkap Alfian.

Pemkab Kukar menargetkan seluruh tahapan tersebut selesai pada 2026 agar kawasan industri Marangkayu bisa mulai ditawarkan kepada calon investor pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun ini semuanya selesai, sehingga pada 2027 kita sudah bisa menawarkan kawasan-kawasan industri yang cukup siap untuk dikembangkan,” pungkasnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x