Nelayan di Tanjung Laut Indah Simpan Sabu 6,19 Gram

Admin
9 Sep 2021 10:11
Berita Hukrim 0
1 menit membaca

Pelaku US telah meringkuk di balik jeruji. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Nelayaan di Tanjung Laut Indah, US (39) diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 12.00 Wita, Rabu (08/09).

Setidaknya 15 bungkus plastik narkoba jenis sabu disimpan US. apolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyampaikan, pelaku dibekuk di rumahnya.

“Personil kami melakukan penggeledahan setelah meringkus pelaku. Berat kotor barang bukti yang diamankan sebanyak 6,19 gram,” bebernya.

Barang bukti yang disita polisi. (Dok. Polres Bontang)

Pun dengan interogasi yang dilakukan petugas, semua barang haram itu diakui pelaku jika itu miliknya. Tak hanya sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, sebuah ponsel, alat hisap, dan uang Rp 300 ribu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya berjualan sabu sejak awal tahun ini. Atas perbuatnnya, US dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x