google.com, pub-2991593857102804, DIRECT, f08c47fec0942fa0
BERITA

Nelayan di Tanjung Laut Indah Simpan Sabu 6,19 Gram

Nelayan di Tanjung Laut Indah Simpan Sabu 6,19 Gram

Pelaku US telah meringkuk di balik jeruji. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Nelayaan di Tanjung Laut Indah, US (39) diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 12.00 Wita, Rabu (08/09).

Setidaknya 15 bungkus plastik narkoba jenis sabu disimpan US. apolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyampaikan, pelaku dibekuk di rumahnya.

“Personil kami melakukan penggeledahan setelah meringkus pelaku. Berat kotor barang bukti yang diamankan sebanyak 6,19 gram,” bebernya.

Nelayan di Tanjung Laut Indah Simpan Sabu 6,19 Gram
Barang bukti yang disita polisi. (Dok. Polres Bontang)

Pun dengan interogasi yang dilakukan petugas, semua barang haram itu diakui pelaku jika itu miliknya. Tak hanya sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, sebuah ponsel, alat hisap, dan uang Rp 300 ribu.

Dari pengakuan pelaku, dirinya berjualan sabu sejak awal tahun ini. Atas perbuatnnya, US dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar)

Comments

BERITA TERBARU

Memonesia.com adalah media online yang hadir dengan membawa misi positif semangat pembaruan, menjadi media inspiratif dengan menyajikan informasi-informasi layak bagi khalayak luas. Memonesia.com menggunakan beragam bentuk media, mulai dari tulisan, audio visual dan juga grafis untuk menyampaikan pesan dengan lebih optimal dan komprehensif.

To Top