BONTANG – Sebanyak 70 penindakan pelanggaran dilakukan Bea Cukai Bontang sepanjang Tahun 2023. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 109.849.410. Penindakan tersebut didominasi pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Tri Haryono merincikan dari total 70 penindakan, sebanyak 60 pelanggaran terjadi di bidang kepabeanan atau pelanggaran pemungutan bea masuk atau keluar barang di daerah. Sementara sembilan pelanggaran terjadi di bidang cukai, terakhir satu tindakan dilakukan di bidang NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Precursor).
“Data dalam setahun ada sejumlah barang yang berhasil disita, seperti 15.790 batang HT (radio komunikasi), 22,35 lite minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 150 butir tramadol,” ungkapnya, Jum’at (19/01/2024).
Pada bulan September 2023, sambung Haryono, Bea Cukai Bontang melakukan pemusnahan barang ilegal, berupa 222.410 batang HT dan 22,62 liter MMEA, dan melibatkan 78 penindakan dari Agustus 2022 hingga Agustus 2023.
Adapun potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp. 109.849.410, yang dilihat dari segi penerimaan negara maupun kesehatan dan perlindungan masyarakat terhadap peredaran NPP. Sedangkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 223.830.000 dengan kerugian negara sebesar Rp. 172.203.310.
“Jadi, barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai disita dan akan dimusnahkan. Sementara itu, penyelesaian terkait pelanggaran di bidang NPP alan diserahkan kepada Polres Kota Bontang,” imbuhnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari peredaran NPP, serta melindungi negara dari segala potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran kepabeanan dan cukai di Kota Bontang.
“Kami juga memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan aparat kepolisian dalam penanganan kasus pelanggaran untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (redaksi)
Tidak ada komentar