Sepanjang Mei, Satpol PP Bontang Tertibkan 92 Reklame Melanggar Aturan

Satpol PP
Personil Satpol PP Bontang saat melakukan patroli reklame di Jalan Let Jen S. Parman. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Satpol PP Bontang merilis data pelanggaran sepanjang Mei 2022 yang terjadi di Kota Taman. Dari data tersebut, pelanggaran reklame mendominasi deretan angka yang tercatat, sebanyak 92 reklame.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bontang Muhammad Natsir menjelaskan dari total 92 reklame yang melaggar, paling banyak terjadi di wilayah Kelurahan Belimbing sebanyak 33 reklame.

“Setelah belimbing, paling banyak di Api-api total 22 reklame yang ditertibkan. Selebihnya tersebar di Bontang Baru, Telihan, Gunung Elai, Bebas Tengah, Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah,” tandasnya (10/6).

Natsir menyebut, penindakan dilakukan terhadap reklame yang tidak mengantongi izin, ataupun masa berlaku perizinan kadaluarsa, serta reklame yang dipasang diluar lokasi yang telah ditentukan.

“Kita cabut semua reklame yang melanggar,” ujarnya.

Baca Juga: Garda Terdepan, Satpol PP Sering Jadi Sentimen Masyarakat

Tidak hanya pelanggaran reklame kata Natsir, pihaknya juga mencatat terdapat pelanggaran K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Yakni sebanyak 16 pelanggaran. “Bulan mei pelanggaran penumpukan lebih sedikit dari sebelumnya, cuman 3. Sementara PKL tercatat 5 pelanggaran,” tutupnya. (adv/kominfo/hr)