Uang Seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Bontang Dicuri, Pelakunya ‘Orang Dalam’

TAK BERDAYA: Pelaku pencuri uang sang majikan (kanan) tak berdaya kala dijemput polisi di Surabaya, kini diamankan di Mako Polres Bontang. (Arsyad)

BONTANG- Tak tahu diuntung, ucapan itu cocok untuk PL. Seorang pria yang nekat mencuri uang majikannya sebanyak Rp 25 juta. 

Hasil curiannya digunakan berfoya-foya di dunia gemerlap dan keperluan sehari-hari. Pria berbadan gempal itu harus menjalani proses hukum atas tindakan yang dilakukan. Kini sudah diamankan Kepolisian Polres Bontang.

“Sebagian untuk dugem. Waktu itu saya memang lagi tidak ada uang,” ujar pelaku kepada awak media, Selasa (04/02).

Korban sendiri merupakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. PL mengaku, aksinya itu dilancarkan saat majikannya sedang di luar Kota. Ia sudah mengetahui keberadaan uang tersebut yang disimpan dalam lemari.

Pelaku yang memiliki tiga orang anak itu berangkat ke Surabaya menemui anak istrinya beberapa hari setelah mencuri. Bahkan, biaya pulangnya itu sempat dibiayai sang majikan.

Setelah diketahui jika korban kehilangan uang, kasus ini lantas dilaporkan ke polisi 29 Januari 2020. Atas tindakan yang cepat, pelaku segera dijemput di Surabaya dan tiba ke Bontang, Senin (03/02).

“Kami sudah jemput pelaku. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” tutur Kanit 1 Reskrim Polres Bontang, Ipda Probo Suja Samhari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Dikonfirmasi, korban yang bernama Yudo Adiananto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku bekerja di rumahnya sejak 10 bulan lalu sebagai supir dan penjaga rumah.

“Sudah berikan kesempatan untuk memberikan itikad baiknya 1×24 jam, tapi tidak direspons pelaku,” tuturnya.

Kecurigaan terhadap pelaku, saat ia mengikuti acara serah terima jabatan Kajari Samarinda. Sejam malam hingga pagi, pelaku menghilang di hotel. “Alasannya video call dengan anak istrinya,” sebutnya kepada memonesia.com.

Diketahu, selain uang tunai, Yudo juga kehilangan sebuah jam tangan dan cincin nikah. Jika ditotal jumlah kerugian mencapai Rp 45 juta. (Arsyad Mustar)