Pemkab Kutim Tingkatkan Efisiensi Perizinan dengan Bimtek OSS-RBA dan LKPM

Redaksi
29 Mei 2024 14:13
Kutai Timur 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan perizinan dan pengawasan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Hotel Royal Victoria, Rabu (29/5/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dokumen krusial bagi setiap pelaku usaha. NIB memastikan bahwa setiap usaha terdaftar secara resmi, terutama yang terkait dengan produk konsumen seperti kuliner, kosmetik, dan sabun, untuk menjamin bahwa produk tersebut telah melalui pengawasan yang ketat dan aman digunakan oleh masyarakat.

“NIB tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan pemerintah, tetapi juga sebagai indikator peningkatan ekonomi kerakyatan. Dengan adanya NIB, pemerintah mendapatkan data terkait jumlah peningkatan usaha kerakyatan, termasuk UMKM dan koperasi,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memperluas akses bagi produk-produk UMKM, koperasi, dan masyarakat umum. Sebagai bagian dari regulasi, pemerintah menetapkan bahwa 40 persen dari produk-produk tersebut akan diambil oleh pemerintah, mendukung pemasaran dan penjualan produk lokal.

“Manfaatkan sosialisasi dan bimtek ini dengan optimal. Kami berharap produk saudara-saudara semakin meningkat dan laris di pasaran,” tambahnya.

Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani, menyatakan bahwa tujuan sosialisasi dan bimtek ini adalah untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dan RBA (Risk-Based Approach) dalam proses perizinan usaha. Ia berharap kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki NIB dan tertib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

“Bimtek ini adalah gelombang pertama dari empat yang akan dilakukan pada tahun 2024. Peserta berjumlah 75 pelaku usaha dengan narasumber Taufik dan Wahyu Ilahi dari Provinsi Kaltim. Gelombang kedua akan dilaksanakan pada 30 Mei 2024 dengan peserta 75 pelaku usaha non-UMK,” pungkas Darsafani.

Program Bimtek ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan perizinan di Kutim, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x