Dukung Perjuangan Nakes Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Novel : Tapi Pelayanan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Rapat hearing bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Kamis (8/6/2023). (Ist)

KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mendukung rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Timur. Mogok kerja ini merupakan bagian dari upaya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh Dewan Rakyat Republik Indonesia (DRR RI).

Dalam rapat hearing bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Kamis (8/6/2023), Novel menyatakan dukungannya terhadap upaya tenaga kesehatan untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, jika regulasi ini dibuat untuk kepentingan masyarakat, maka perlu dipertanyakan kepentingan masyarakat yang mana yang menjadi fokusnya.

Namun, meski mendukung mogok kerja, Novel juga meminta agar pelayanan kesehatan rawat inap dan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap beroperasi guna mengantisipasi layanan emergensi pasien. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi mogok kerja, harus ada petugas yang siap sedia di tempat, hanya pelayanan non-emergensi yang akan dihentikan. Pelayanan emergensi tetap harus dilayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Novel menganggap kesehatan sebagai pelayanan dasar yang tidak boleh ditunda, sehingga apapun desakannya, tenaga kesehatan harus tetap ada di pusat pelayanan kesehatan. Ia mengakui adanya tuntutan hak-hak dari teman-teman tim medis, namun ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan.

Sebagai seorang dokter, Novel Tyty Paembonan juga memiliki pandangan yang berbeda terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai merugikan tenaga medis. Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat, ia berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan tenaga kesehatan Kabupaten Kutai Timur agar dapat disampaikan kepada DPR RI selaku penginisiasi RUU tersebut.

“Kami akan membawa tuntutan tersebut ke DPR RI dalam bulan ini, karena kami memahami apa yang menjadi kekhawatiran tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan,” ungkapnya dengan tegas.

Diharapkan dengan dukungan dari anggota DPRD seperti Novel Tyty Paembonan, tuntutan tenaga kesehatan di Kutai Timur dapat diperjuangkan secara maksimal, sehingga kebijakan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law dapat lebih memperhatikan kepentingan dan hak-hak tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

RUU Kesehatan Omnibus Law telah menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan, yang merasa bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut dapat merugikan mereka. Dengan bergabungnya Novel Tyty Paembonan dalam memperjuangkan tuntutan tenaga kesehatan, diharapkan ada perubahan dan perhatian lebih terhadap aspirasi mereka.