Kualat! ‘Jual’ Istri, Residivis Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka SU (tengah) menipu para korban dengan alasan istrinya sedang berada di rumah sakit dan butuh pengobatan. (Dok. Polsek Marangkayu)

BONTANG – Modus menjual material bangunan membawa tersangka SU (48) kembali masuk penjara. Tak tanggung-tanggung, bahkan aksinya sudah dilakukan tiga kali.

Ayah dua anak tersebut rela menjual istrinya, lantaran berada di rumah sakit dan butuh pengobatan. Namun itu hanya alasan SU belaka, agar mendapatkan uang dari korban pembeli material.

“Korban sempat menolak untuk membeli barang material SU. Tapi karena kasihan mendengar istrinya butuh biaya di rumah sakit. Akhirnya korban memberikan uang Rp 5 juta,” terang Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.

Baca juga: Empat Remaja Kurir Narkoba, Sabu 1,5 Kilogram dan 21 Pil Ekstasi Diamankan

Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan SU di Samarinda Utara, Selasa (02/02), sekira pukul 19.30 Wita. Belakangan diketahui, ternyata tersangka merupakan residivis.

Dijelaskan Ambo Tang, tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya kurun waktu 3 bulan. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang, beli ban serep, dan biaya hidup bersama keluarga.

“Modusnya sama. Yakni menawarkan bahan material kepada korban. Lalu meminta uang lebih awal,” sebutnya.

Aksi SU yang terbaru, yakni dilakukan 22 Desember 2020. Ia menawarkan atap seng dan keramik kepada korban nya. Lagi-lagi, tersangka berhasil menjalankan aksinya dengan mulus.

Meski begitu, kejahatan yang dilakukan SU terpaksa harus terhenti. Lantaran polisi mulai mengendus kasus ini laporan para korban. “Barang bukti sudah kami amankan, yaitu 1 unit mobil, uang tunai Rp 450 ribu, dan dua buah ban luar,” tambah Ambo Tang.

Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Ancamannya 4 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)