Kantor Samsat Bontang. (Nur/Memonesia)MEMONESIA.COM, Bontang – Sebanyak 6.987 kendaraan di Kota Bontang tercatat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total tunggakan dari ribuan kendaraan tersebut mencapai Rp3,59 miliar.
Data UPTD PPRD Bontang per 23 September 2026 menunjukkan, kendaraan roda dua mendominasi jumlah penunggak dengan 6.203 unit. Total tunggakan dari kendaraan tersebut mencapai Rp1.503.960.319.
Sementara kendaraan roda empat yang masih menunggak tercatat sebanyak 784 unit dengan nilai kewajiban mencapai Rp2.087.224.531.
Jika digabungkan, total tunggakan dari kendaraan roda dua dan roda empat mencapai Rp3.591.184.850.
“Total tunggakan dari kendaraan roda dua dan roda empat tersebut mencapai Rp3.591.184.850, untuk 6.987 kendaraan,” ujar Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, mewakili Kepala UPTD PPRD Bontang Saufa Maisaroh, Kamis (24/9/2026).
Besarnya tunggakan tersebut menjadi salah satu potensi penerimaan yang masih bisa dikejar. Terlebih, realisasi penerimaan PKB Bontang hingga 22 September 2026 baru mencapai Rp28.242.254.272.
Angka itu baru sekitar 59,5 persen dari target penerimaan PKB 2026 yang ditetapkan sebesar Rp47.467.000.000.
Putu Ayu menyebut, penerimaan PKB Bontang pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp40.089.318.413.
Untuk mendorong pembayaran tunggakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memberikan relaksasi PKB. Program yang berlangsung 21 September hingga 22 November 2026 itu memberikan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran PKB.
Wajib pajak selama periode tersebut cukup membayar pokok PKB yang masih terutang tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.
Relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Putu Ayu berharap kebijakan tersebut dimanfaatkan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
“Semoga masyarakat memanfaatkan relaksasi ini, sehingga tunggakan mereka dibayar, target juga tercapai,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar