Deretan motor opersional RT. (Ist)MEMONESIA.COM, Bontang – Sejumlah motor operasional Rukun Tetangga (RT) di Kota Bontang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Persoalan muncul karena sebagian Ketua RT disebut masih enggan membayar lantaran menganggap pajak kendaraan tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, mengatakan tunggakan kendaraan milik Pemerintah Kota Bontang, termasuk motor yang digunakan untuk operasional RT, masih cukup banyak.
“Khusus motor RT itu, masih banyak Ketua RT yang enggan membayar karena bukan tanggung jawabnya. Jadi kami tengah menyiapkan sosialisasi kepada seluruh kelurahan,” kata Putu Ayu, Kamis (24/9/2026).
Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi ke seluruh kelurahan. UPTD PPRD Bontang juga akan sekaligus mengenalkan program relaksasi pajak yang saat ini sedang berlangsung.
Putu Ayu mengatakan, pihaknya meminta kelurahan meneruskan informasi tersebut kepada seluruh RT. Termasuk menjelaskan mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang digunakan melalui sistem pinjam pakai.
“Nantinya kami minta seluruh kelurahan menyampaikan relaksasi ini kepada RT, dan kelurahan pasti tahu sistem pembayaran untuk motor RT itu seperti apa. Apakah Ketua RT-nya yang bayar atau Pemkot, mengingat ini sistemnya pinjam pakai,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut rencananya menyasar 15 kelurahan di Bontang. Langkah itu dilakukan karena masih ditemukan kendaraan operasional RT yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito, menegaskan kewajiban pembayaran pajak motor RT telah diatur sejak awal melalui surat perjanjian.
Menurutnya, pengurus RT yang menerima kendaraan tersebut telah menandatangani perjanjian yang mengatur mekanisme penggunaan dan pembiayaannya.
“Yang bayar pengguna kendaraan atau RT yang bersangkutan. Kan sudah tertera di surat itu. Ya, yang enggak mau bayar RT-nya harusnya jangan diambil motornya,” ujar Sony.
BPKAD bersama pihak kecamatan dan kelurahan akan kembali mengingatkan para Ketua RT mengenai kewajiban tersebut.
“Kami koordinasikan dengan teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk mengingatkan RT di wilayahnya masing-masing,” tandasnya. (*)
Tidak ada komentar