Soal Corona, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba

TEGAS: Melalui video yang diterima media, Sabtu (04/04), Mahfud M menyebut pemerintah tidak akan memberi pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak pidana umum. (merdeka.com)

MEMONESIA.COM- Pembebasan bersyarat terhadap pelaku tindak pidana umum tipastikan tidak ada. Bahkan pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut tidak ada remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku narapidana korupsi, juga bandar narkoba.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, 126 Warga Binaan Lapas Bontang Bakal Bebas

Menurut Mahfud, adanya mengenai remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap tindak pidana umum karena ada aspirasi masyarakat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan telah diinformasikan.

Namun, Mahfud kembali menegaskan, kalau pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 yang tidak akan merevisi PP 99.

“Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran merevisi PP 99 Tahun 2015, jadi tidak ada sampai hari ini memberi pembebasan,” katanya, Sabtu(04/04).

Sejumlah alasannya dijelaskan Mahfud. Pertama, karena PP-nya khusus bahwa itu berbeda dengan narapidana yang lain. Kedua, bagi para tindak pidana korupsi tempat penahanannya juga luas dan memadai untuk melakukan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuhan juga sih, tempatnya sudah luas bisa melakukan physical distancing, malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah,” ujarya. (okezone.com)