Kendaraan Pemkot hingga Perusahaan di Bontang Banyak Nunggak Pajak

Admin
25 Sep 2026 02:10
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Bontang – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata masih menjadi persoalan di Bontang. Bukan hanya kendaraan milik masyarakat, sejumlah kendaraan pemerintah hingga perusahaan juga tercatat masih menunggak pajak.

Kondisi itu terungkap di tengah program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Program tersebut berlangsung 21 September hingga 22 November 2026. Selama periode ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok PKB tanpa dikenakan denda administratif keterlambatan.

Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, mengatakan pihaknya saat ini aktif mendatangi sejumlah instansi untuk mendorong pembayaran tunggakan kendaraan.

“Kami sudah datang ke OPD, kecamatan dan perusahaan untuk membayar tunggakan kendaraan milik mereka,” kata Putu Ayu, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, kendaraan milik Pemerintah Kota Bontang, termasuk kendaraan yang digunakan di tingkat RT, masih ditemukan memiliki tunggakan pajak.

Tak hanya kendaraan pemerintah. Sejumlah kendaraan perusahaan juga belum membayar pajak karena sudah tidak lagi digunakan.

“Kendaraan perusahaan juga banyak yang menunggak karena ternyata sudah tidak digunakan, entah karena sudah tidak layak pakai atau pun dari sisi ekonomi sudah tidak menghasilkan,” jelasnya.

Untuk kendaraan perusahaan yang sudah tidak beroperasi atau tidak lagi digunakan, pemilik kendaraan dapat mengajukan surat bebas pajak kepada UPTD PPRD Bontang. Pengajuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Selain membebaskan denda administratif keterlambatan PKB, program relaksasi juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Putu Ayu mengatakan masyarakat Bontang yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

“Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan tunggakan dengan hanya membayar pokok PKB tanpa dikenakan denda,” katanya.

Program relaksasi PKB 2026 berlaku hingga 22 November 2026.

“Kami harap target kami tahun ini bisa tercapai,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x