Terduga pelaku (jongkok) tak berkutik setelah diamankan polisi. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Terduga pelaku tindak pidana penggelapan mobil di Bulungan, Kalimantan Utara, diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Keberadaan pria berinisial DAA (30) diketahui polisi. Ia diamankan sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (04/03).
“Kami mencoba mengumpulkan berbagai informasi. Dan akhirnya bisa mengamankan pelaku,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Penangkapan dilakukan di dekat kantor Pos Bontang. Meski demikian tak ada barang bukti yang ditemukan. Sementara itu, Unit Reskrim Polres Bulungan tiba di Bontang. Tim Rajawali lalu menyerahkan orang yang diduga pelaku tersebut.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/146/XI/2016/Kaltim/Res Bulungan, Tanggal 11 November 2016. Kata Asriadi, DAA disangkakan Pasal 378 KUHPidana. (Redaksi)
