Bangun Instalasi Air Bersih ke Sidrap Butuh Biaya Rp 7,4 Miliar

BONTANG – Kampung Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, direncanakan bakal dibangun instalasi air bersih.

Rencana ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan biaya itu instalasi air bersih dapat terpasang ke 1.000 pelanggan di Sidrap.

Sementara sumber air akan dialirkan dari Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Guntung. Hal itu sesuai perencanaan Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Taman.

Direktur PDAM Tirta Taman, Suramin saat menghadiri rapat kerja dengan komisi gabungan DPRD Bontang, Senin (04/02/2019), mengatakan instalasi air ke kampung Sidrap, sejauh 13 kilometer.

“Kami sudah membuat perencanaan untuk pemasangan,” ujar Suramin.

APBD Bontang tak bisa digunakan untuk pembiayaan ini karena wilayah Sidrap masih berstatus wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, pemerintah pun tak bisa berharap dari pos dana pusat karena status lahan masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Rencana pembiayaan kegiatan pasang instalasi air ini akan dibebankan ke pihak perusahaan di sekitar kampung Sidrap.

Kepala Bidang P3EP, Badan Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan (Bapelitbang) Bontang, M Cholish Edy Prabowo mengatakan status lahan dusun Sidrap masuk dalam kawasan TNK zona khusus.

Penetapan zona khusus ini karena wilayah TNK yang terdapat pemukiman warga. Penggunaan lahan di kawasan ini harus menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK).

“Kemarin sudah koordinasi dengan KLHK. Mereka bilang untuk penggunaan lahan ini butuh Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bontang dan TNK,” kata Bowo-begitu akrab disapa.

Disaat yang bersamaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Hendri Sipayung menambahkan rencana pembangunan instalasi air ke Sidrap perlu dikaji lebih dalam.

Menurut dia, perlu kehati-hatian untuk melaksanakan rencana tersebut. Selain persoalan tumpang tindih lahan, permasalahan status bantuan pun perlu dibahas mendalam.

Pasalnya dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) diperuntukkan untun pembangunan instalasi air. Kemudian fasilitas yang telah terpasang akan dikelola oleh PDAM dan ditarik pungutan.

“Nah ini perlu ditelaah benar-benar, karena ini menyangkut banyak hal,” ujar dia

Hasil pertemuan itu belum mendapatkan solusi atas untuk pembangunan instalasi air. Dewan mengagendakan rapat lanjutan kembali. (sr/ay)