7 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang Selatan

Admin
29 Okt 2026 21:50
Headline 0
8 menit membaca

MEMONESIA.COM, Bontang — Dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Bontang Selatan menyisakan sejumlah persoalan yang kini mulai diselidiki Polres Bontang. Jumlah korban diduga lebih dari lima orang, termasuk seorang anak yang disebut masih berusia 13 tahun saat kejadian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelecehan terhadap santriwati, tetapi juga memunculkan keterangan mengenai dugaan ancaman terhadap korban, laporan yang telah diketahui yayasan sejak 2024, hingga pengakuan orang tua yang memilih diam selama sekitar dua tahun karena takut dan trauma.

Pimpinan ponpes yang menjabat saat ini menyebut kemungkinan terdapat enam hingga delapan korban berdasarkan informasi yang diperolehnya setelah diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, polisi membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk pada 8 Oktober 2026.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari keterangan orang tua mantan santriwati, pimpinan ponpes, dan kepolisian.

1. Korban Diduga Lebih dari Lima Orang

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut melibatkan sejumlah mantan santriwati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban diduga lebih dari lima orang, termasuk seorang anak yang saat kejadian disebut masih berusia 13 tahun.

Informasi mengenai kemungkinan banyaknya korban juga disampaikan pimpinan ponpes yang sekarang menjabat. Ia mengaku baru mengetahui dugaan adanya enam hingga delapan korban setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.

“Waktu itu yang kami ketahui baru satu orang. Setelah saya menjadi saksi, ternyata ada beberapa korban lain mungkin enam atau delapan korban. Saya juga kaget,” ujarnya saat ditemui, Selasa (27/10/2026).

Informasi tersebut belum menjadi jumlah korban resmi yang diumumkan kepolisian. Polres Bontang masih menyelidiki laporan dan belum memerinci jumlah korban maupun keseluruhan peristiwa yang dilaporkan.

2. Orang Tua Mengaku Anak Pernah Mengalami Pelecehan Verbal

Salah satu orang tua mantan santriwati membenarkan bahwa anaknya pernah bercerita mengenai dugaan pelecehan ketika masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

Orang tua yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengatakan, anaknya mengaku mendapat godaan dan ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan pimpinan ponpes saat itu. Anak tersebut juga bercerita tentang temannya yang diduga mengalami pelecehan lebih jauh, hingga berhubungan badan.

“Sekitar tahun 2024, anak saya menceritakan bahwa ada sikap yang salah dari pimpinan pondoknya. Anak saya cerita dia digoda dan temannya ada yang mengalami pelecehan lebih parah, sampai berhubungan badan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Mendengar cerita tersebut, ia mengaku takut terhadap keselamatan anaknya. Ia kemudian memutuskan memindahkan sang anak dari ponpes itu karena merasa lingkungan tersebut tidak lagi aman bagi anaknya.

“Karena saya merasa sudah tidak benar dan takut anak saya kenapa-kenapa, saya langsung pindahkan dari ponpes itu,” katanya.

Keterangan orang tua tersebut merupakan kesaksian mengenai cerita yang diterimanya dari sang anak. Dugaan pelecehan yang dilaporkan masih harus didalami penyidik.

3. Modus Pernikahan Batin Berkedok Doktrin Agama

Orang tua mantan santriwati itu menduga mantan pimpinan ponpes menggunakan dalih agama Islam ketika menyampaikan pemahaman kepada para santriwati mengenai pernikahan tanpa wali (atau istilah dilokasi pernikahan batin) serta praktik perbudakan pada masa lampau.

Menurut penuturannya, materi yang disampaikan diduga mencakup hubungan seksual dengan budak perempuan tanpa melalui akad nikah.

Ia menilai, santriwati yang masih di bawah umur rentan mengikuti penjelasan orang yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan, terlebih ketika penjelasan tersebut membawa-bawa ajaran agama. Dalam situasi seperti itu, anak-anak diduga kesulitan memahami persoalan yang sebenarnya terjadi.

Persoalan mengenai pernikahan juga pernah diketahui pihak yayasan pada 2024. Pimpinan ponpes yang sekarang menjabat mengatakan, yayasan menerima informasi dari wali santri mengenai dugaan pernikahan tanpa sepengetahuan wali nikah pihak perempuan.

Ia menjelaskan, informasi awal yang diterima yayasan berkaitan dengan pernikahan berdasarkan mazhab Hanafi. Namun, informasi tersebut hanya berasal dari cerita wali santri, bukan dari pengamatan langsung pihak yayasan.

“Kalau yang dimaksud mengetahui secara langsung, seperti melihat proses pernikahan, mencatat, merekam, atau memfoto, kami tidak mengetahui. Informasi awal yang mengenai adanya nikah yang berdasarkan mazhab Hanafi ini, kami terima hanya dari cerita wali santri,” jelasnya.

Pihak yayasan menyatakan keputusan mengeluarkan mantan pimpinan ponpes pada 2024 diambil setelah menerima laporan tersebut. Keputusan itu, menurut pimpinan ponpes sekarang, merupakan langkah kelembagaan dan bukan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang secara pidana.

4. Korban Takut Melapor karena Ancaman

Orang tua mantan santriwati itu menduga sebagian korban yang mengalami pelecehan fisik tidak berani melapor ketika kejadian berlangsung. Ia menduga ketakutan tersebut berkaitan dengan ancaman dari mantan pimpinan ponpes.

Menurut penuturannya, mantan pimpinan itu diduga masih memantau korban meski mereka tidak lagi menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

“Sepertinya yang mendapatkan pelecehan secara fisik itu tidak berani melapor saat kejadian bahkan setelah sudah tidak bersekolah di situ, karena mendapatkan ancaman dari pimpinan itu,” tuturnya.

Dugaan ancaman tersebut belum dikonfirmasi secara independen. Pimpinan ponpes yang sekarang menjabat juga mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah korban mengalami tekanan atau pembatasan komunikasi selama berada di luar negeri untuk menempuh pendidikan.

Ia mengatakan, santri yang dimaksud diberangkatkan oleh mantan pimpinan ponpes yang kini dilaporkan. Namun, pihak yayasan tidak mengetahui secara langsung hubungan antara keberangkatan tersebut dan dugaan ancaman terhadap korban.

“Untuk korelasi dia yang memberangkatkan si korban dan ancaman selama korban sekolah di sana kami tidak mengetahui secara langsung ya,” bebernya.

Polisi belum mengungkapkan hasil penyelidikan mengenai dugaan ancaman tersebut.

5. Orang Tua Memendam Persoalan Selama Dua Tahun

Meski telah mendengar cerita anaknya sekitar 2024, orang tua tersebut mengaku tidak segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Selama kurang lebih dua tahun, ia memilih memendam persoalan karena takut dan mengalami trauma.

Ia mengatakan, pengalaman itu tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan anaknya, tetapi juga meninggalkan beban emosional bagi dirinya sebagai orang tua.

“Sebenarnya saya sudah tidak mau berurusan lagi sama kasus ini karena trauma dan takut,” ungkapnya.

Keputusan untuk kembali mengikuti perkembangan perkara muncul setelah ia mengetahui adanya laporan dari pihak yang diduga mengalami pelecehan fisik. Ia berharap polisi mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

“Setelah adanya laporan dari pihak santriwati yang memang mendapatkan pelecehan fisik, bahkan kemungkinan sudah berhubungan badan, saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh polisi hingga tuntas,” harapnya.

Pimpinan ponpes yang sekarang menjabat juga mengatakan, salah satu korban yang sebelumnya menempuh pendidikan di luar negeri menghubunginya setelah kembali ke Bontang. Korban meminta bertemu untuk memperoleh arahan mengenai perlakuan yang diduga dialaminya ketika masih belajar di ponpes tersebut.

Menurutnya, pihak ponpes kemudian memberikan penjelasan mengenai fikih pernikahan dan meyakinkan korban bahwa persoalan tersebut bukan aib. Setelah korban dinilai siap menempuh proses hukum, pihaknya mengaku memberikan pendampingan.

“Saya meyakinkan korban bahwa ini bukan aib, saya juga jelaskan fikih nikah yang benar itu bagaimana dan mungkin korban sudah merasa kuat secara mental, akhirnya kami dampingi melalui jalur hukum setelah dua tahun dan saya pun berdiri sebagai saksi pertama,” akunya.

Ia berharap para korban tidak menganggap pelaporan dugaan tindak pidana sebagai tindakan membuka aib keluarga. Menurutnya, pelaporan dapat menjadi jalan untuk mencari keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa.

6. Yayasan Mengaku Telah Mengeluarkan Mantan Pimpinan pada 2024

Pimpinan ponpes yang saat ini menjabat mengatakan, yayasan telah mengeluarkan mantan pimpinan yang dilaporkan dari lingkungan ponpes pada 2024, setelah menerima laporan dari wali santri.

Saat keputusan itu diambil, pihak yayasan mengaku hanya mengetahui satu laporan dan berharap tidak ada korban lain. Belakangan, laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk ke kepolisian membuka kemungkinan adanya korban tambahan.

Pimpinan ponpes sekarang menjelaskan, dugaan peristiwa yang kini dilaporkan terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai pimpinan. Ia baru menduduki posisi tersebut pada 1 Oktober 2024, setelah sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di lingkungan ponpes hingga 2021.

Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung tindakan yang dilaporkan para korban. Pihak yayasan juga mengakui belum melakukan pendampingan langsung ketika salah satu santri yang diduga menjadi korban berada di luar negeri.

Keterbatasan akses komunikasi dan informasi mengenai keberadaan korban menjadi alasan yang disampaikan. Pihak yayasan mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi korban, termasuk kemungkinan tekanan atau pembatasan komunikasi selama berada di luar negeri.

Mantan pimpinan ponpes itu kemudian dilaporkan ke Polres Bontang pada 8 Oktober 2026. Pimpinan ponpes yang sekarang menjabat dipanggil sebagai saksi pertama pada 12 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

“Jika memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berdiri di sisi korban,” tegasnya.

7. Jumlah Santri Menyusut, Nama Baik Ponpes Tercoreng

Dugaan kasus tersebut juga menjadi persoalan bagi keberlangsungan ponpes. Pimpinan lembaga itu menyebut jumlah santri yang sebelumnya lebih dari 100 orang kini tersisa 57 santri.

“Dulu jumlah santri seratus lebih, sekarang hanya 57 santri, 21 perempuan sisanya laki-laki,” sebutnya.

Namun, ia tidak merinci berapa banyak santri yang keluar karena kasus tersebut. Karena itu, penurunan jumlah santri belum dapat dipastikan seluruhnya merupakan dampak dari dugaan kekerasan seksual yang sedang diselidiki.

Sebagai langkah pencegahan, pihak ponpes menerapkan pembatasan pertemuan dengan santriwati. Salah satunya dengan menghindari pemanggilan wali santri perempuan pada malam hari. Jika pertemuan diperlukan, kegiatan harus dilakukan di tempat terbuka.

Pihak ponpes belum merinci lebih jauh mekanisme pengawasan, saluran pengaduan khusus bagi santri, maupun prosedur perlindungan anak yang diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Laporan yang masuk pada 8 Oktober 2026 itu masih dalam proses penyelidikan. Polisi belum menyampaikan rincian perkara karena penanganannya berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Nanti kami ekspos, pastinya tunggu, ya. Masih berproses,” ungkap Putu.

Hingga berita ini disusun, kepolisian belum mengumumkan jumlah pasti korban, hasil penyelidikan, maupun status hukum terlapor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x