Dua Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla, 4.180 Hektare Lahan Terbakar

Admin
29 Okt 2026 20:58
Headline 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM, Balikpapan – Dua perusahaan perkebunan, PT STP dan PT CMS, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya beroperasi di wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan berada di bawah naungan perusahaan induk yang sama.

Penetapan tersangka korporasi ini terjadi di tengah luasnya kebakaran lahan di Kaltim. Hingga akhir Oktober 2026, total area terbakar mencapai 6.516,81 hektare. Sementara itu, lahan yang masuk dalam penyidikan kepolisian melalui 37 laporan polisi mencapai 4.180,86 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan, kepolisian menangani 103 kasus karhutla sejak awal tahun. Sebanyak 66 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 37 kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Dari perkara yang disidik, polisi menetapkan 31 orang sebagai tersangka perorangan dan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

“Dari laporan polisi tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perorangan sebanyak 31 orang. Sedangkan untuk korporasi, ada dua perusahaan yang sudah naik statusnya menjadi tersangka,” kata Endar dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026).

Dari 31 tersangka perorangan, sebanyak 20 berkas perkara telah selesai diteliti dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I.

Penyidik mencatat kebakaran di area konsesi PT STP terjadi pada 8 Agustus hingga 5 September 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 239 hektare. Pada rentang waktu yang sama, kebakaran juga terjadi di area konsesi PT CMS.

Kedua perusahaan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, penetapan tersangka belum menjawab seluruh persoalan terkait kebakaran di area konsesi tersebut. Penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, peran masing-masing perusahaan, serta pertanggungjawaban korporasi atas lahan yang terbakar.

Kepolisian belum memerinci lebih jauh dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing perusahaan dalam perkara tersebut.

Berbeda dengan perkara korporasi, mayoritas tersangka perorangan disebut membakar lahan untuk membuka area pertanian. Endar mengaitkan praktik itu dengan tradisi ladang berpindah yang masih dilakukan sebagian masyarakat di Kaltim.

“Tidak ditemukan tersangka perorangan yang melakukan pembakaran berulang di lokasi yang sama. Sehingga modusnya memang murni untuk membakar lahan pertanian berpindah,” ujarnya.

Meski demikian, keterangan tersebut merujuk pada pola yang ditemukan penyidik dalam perkara yang ditangani. Luas lahan yang terbakar dan penyebaran titik api menunjukkan bahwa karhutla di Kaltim tidak hanya menjadi persoalan pembukaan lahan oleh perorangan, tetapi juga menyangkut aktivitas di

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x