KUTAI TIMUR – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ddiringkus jajaran Polres Kutai Timur (Kutim), Selasa (13/11/20118).
Pelaku tersebut bernama Firdaus (33) dan Khaidir (26). Keduanya diamankan berawal dari informasi yang masyarakat kepada polisi, jika di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Firdaus berhasil diamankan sekira pukul 13.30 wita.
“Saat penangkapan Firdaus sedang mengendarai motor, namun langsung dicegat petugas,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskoba AKP Mikael Hasugian.
Firdaus yang diamankan terbukti membawa sabu seberat 0,93 gram. Sementara itu, pelaku mengaku sabu tersebut akan dibeli seorang temannya, yakni Khaidir.
Berdasarkan informasi itu, pelisi pun menemukan pesan singkat di telepon genggam pelaku yang isinya “Ini ambil barangmu, aku mau ke Samarinda sama kakakku“.
Keesokan harinya, yaitu Rabu 14 november 2018, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan tempat tinggal Khaidir, penangkapan pun langsung dilakukan.
Para pelaku dan barang bukti kini berada di Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, keduanya pun diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (am/sr)
No Comments