BONTANG – Meski intens menertibkan spanduk dan baliho, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang tetap mengedepankan persuasif terhadap pemilik reklame. Artinya, penegak peraturan ini memberi kesempatan untuk kepengurusan izin maupun perpanjangan perizinan.
Baca Juga : Cegah Siswa Bolos, Satpol PP Bangun Jaringan dengan Masyarakat
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Wahyudi menuturkan, personil yang bertugas di lapangan tidak ujuk-ujuk menurunkan spanduk dan baliho begitu saja. Namun pihaknya terlebih dahulu menghubungi si pemilik reklame.
“Jika reklame tidak berizin, maka diberi kesempatan apakah diturunkan sendiri atau tertibkan Satpol PP. Begitu juga yang kedaluwarsa, apakah akan diperpanjang perizinannya atau tidak. Jika tidak, maka kami akan turunkan,” tuturnya. Senin (12/9/2022).
Tak bisa dimungkiri, reklame tak berizin maupun kedaluwarsa kerap kali dijumpai di sudut-sudut kota dan beberapa jalan protokol. Hal itu tentu membuat pemandangan kota menjadi kumuh dan kotor.
Baca Juga : Dianggarkan Rp 7 Miliar, Satpol PP Bakal Punya Kantor Permanen
Eko Wahyudi menambahkan, hasil penertiban reklame yang dilakukan setiap hari kerja, langsung diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. “Tidak menunggu sepekan atau sebulan, hari itu juga kami langsung serahkan,” tambahnya.
Sebagai salah satu contoh, tanggal 7 September 2022 lalu, Satpol PP Bontang telah menertibkan sepuluh reklame yang tak memiliki izin juga kedaluwarsa. (adv/kominfo/jhp)
No Comments