Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Karya dan PT. IMM Dimediasi Pansus DPRD Kutim

KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya dan PT. Indominco Mandiri kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (21/06/2023).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari hasil rapat Pansus pada tanggal 13 Juni 2023 yang tidak mencapai kesepakatan, sehingga pertemuan lanjutan perlu diadakan.

Ketua Pansus, Basti Sangga Langi, memimpin jalannya RDP yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim, Piter Palinggi, perwakilan Dinas Pertanian Kutim, Dinas Perkebunan, Kelompok Tani Karya, PT Indominco Mandiri, Perwakilan Polres, dan Perwakilan Kodim 0909/KTM.

Namun, rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pimpinan dari PT Indominco Mandiri tidak hadir, begitu pula beberapa OPD terkait yang tidak dapat hadir.

“Kita akan menjadwalkan ulang pertemuan ini, karena dari Dinas Kehutanan Kutim tidak hadir, dari BPKH wilayah IV Samarinda tidak hadir, KPHP Santan juga tidak hadir, dan Pimpinan Perusahaan PT Indominco Mandiri yang bisa mengambil keputusan juga tidak hadir,” ujar Basti Sangga Langi.

Basti juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan selanjutnya, tidak akan dilakukan dalam bentuk rapat, melainkan akan langsung turun ke lapangan.

“Sebagai tindak lanjut dari pembicaraan rapat sebelumnya, BPKH akan membawa alat yang dapat digunakan untuk memonitor pertumbuhan tanaman di lahan kelompok tani, sehingga tidak ada lagi klaim bahwa alat tersebut dapat menghancurkan pertumbuhan tanaman yang sekarang menjadi tambang,” jelasnya.

Dia juga akan menginformasikan jadwal ulang tersebut kepada pihak PT Indominco Mandiri setelah perayaan Hari Raya Idul Adha.

“Kami akan menyampaikan jadwal ulang kepada pihak Indominco bahwa nantinya kami akan turun langsung ke lokasi sengketa lahan tersebut,” tambahnya.