MEMONESIA.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menghadapi dua gugatan perdata yang akan disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4). Dua perkara ini menyasar aspek krusial dari citra publik dan rekam jejak Jokowi: keabsahan ijazah pendidikan dan proyek mobil nasional Esemka yang pernah dijadikan simbol kemandirian industri lokal.
Dua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt untuk gugatan ijazah, dan 96/Pdt.G/2025/PN Skt untuk gugatan terkait mobil Esemka.
“Betul, dua sidang itu akan digelar bersamaan,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).
Dalam perkara ijazah, Jokowi didudukkan sebagai Tergugat I, bersama KPU Kota Solo (Tergugat II), SMAN 6 Solo (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat IV). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota hakim Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Gugatan ini mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi, isu yang sempat mencuat di ruang publik namun belum pernah sampai ke meja hijau secara resmi sebelumnya.
Sementara itu, perkara kedua menyoroti keterlibatan Jokowi dalam promosi mobil Esemka yang kini dipertanyakan legalitas dan keberlanjutan industrinya. Dalam perkara ini, Jokowi kembali menjadi Tergugat I, diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Tergugat II), serta pabrikan PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat III).
Majelis hakim dalam perkara ini juga dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, dengan anggota hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, setara dengan nilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima.
Jokowi dipastikan tidak menghadiri sidang dan menunjuk kuasa hukumnya, Irpan, untuk mewakili. Irpan juga menjadi kuasa hukum dalam kedua perkara tersebut.
“Kami diminta tetap tenang dan menjaga etika dalam menghadapi proses hukum ini. Tidak boleh reaktif meskipun ada komentar menyudutkan,” ungkap Irpan, Rabu (23/4).
Dua gugatan ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Di balik angka perkara, ada narasi besar tentang kredibilitas dan simbol kepemimpinan nasional yang dibawa Jokowi selama dua periode.
Hasil sidang ini bukan hanya akan menentukan perkara hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana tokoh publik menghadapi pertanggungjawaban sipil di penghujung masa jabatannya.
Tidak ada komentar