Gara-Gara Corona, 244 Warga Binaan Lapas Bontang Mendapat Asimilasi

Dok. Lapas Kelas IIA Bontang.

BONTANG- Lapas Kelas IIA Bontang mencatat 244 warga binaan permasyarakatan (WBP) mendapatkan asimilasi. Pemberian asimilasi itu dilakukan secara bertahap, yakni sejak April hingga Desember 2020.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan WBP mendapat asimilasi yakni mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana dan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan 30 Juni 2021.

Kata Reza, asimilasi tidak dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban.

“Semoga WBP yang memperoleh asimilasi bisa berkelakuan baik saat berada di luar, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya, Jumat (08/01).

Pembebasan ratusan warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020, yakni Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi Rumah (diam di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Ditambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Bontang saat ini sebanyak 1.175 orang. 65 persen tahanan kasus tindak pidana narkotika. Sisanya kriminal umum, tipikor, human traficking, asusila, pencurian, perampokan, serta lakalantas.

‘Ada penambahan sebanyak 12 orang di awal tahun 2021 ini,” imbuhnya. (Fajri Sunaryo)