KPU Bontang Tunggu BRPK, Penetapan Wali dan Wawali Terpilih Belum Ditetapkan

Admin
14 Jan 2021 16:41
Berita 0
1 menit membaca

Ketua KPU Bontang, Erwin (Fajri/memonesis.com)

BONTANG – Penetapan Wali dan Wawali Bontang terpilih belum ditetapkan. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai salah satu syarat penetapan, hingga kini masih ditunggu KPU Bontang.

“Tunggu diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi BRPK itu nanti dikirim ke KPU pusat, lalu dikirim ke kami,” kata ketua KPU Bontang Erwin, Kamis (14/01).

Erwin memperkirakan 18-19 Januari 2021, BRPK akan diterbitkan MK. Jika memungkinkan diterima 19 Januari, KPU Bontang akan melakukan penetapan 20 Januari mendatang.

“Aturannya paling lambat 5 hari setelah surat itu diterima. Semoga tidak ada kendala,” tambah Erwin. BRPK sebagai salah satu syarat penetapan terpilih. Yang menyatakan tidak ada gugatan maupun perselisihan selama Pilkada Bontang berlangsung.

Perhelatan Pilkada Bontang 9 Desember 2020 lalu, pasangan Basri Rase-Najirah memperoleh suara 45.164. Sementara pasangan Neni Moerniaeni-Joni Muslim meraup 40.792 suara. (Fajri Sunaryo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x