Efisiensi Birokrasi: DPM-PTSP Bontang Luncurkan Layanan Cepat Pengurusan NIB

Redaksi
25 Okt 2024 13:50
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang terus mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, mulai dari mikro hingga besar. Layanan ini dirancang cepat dan praktis demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, menegaskan bahwa syarat pengajuan NIB disesuaikan dengan skala usaha. “Bagi usaha mikro kecil (UMK), syaratnya sangat sederhana, cukup KTP dan nomor HP,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Pengajuan NIB untuk UMK dibuat mudah. Hanya dengan mengunggah KTP dan mencantumkan nomor ponsel, NIB bisa terbit dalam lima menit. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP Bontang, atau secara daring lewat platform OSS-RBA.

“Tujuannya supaya UMK segera mendapatkan legalitas tanpa terhambat birokrasi yang rumit. Kami ingin prosesnya sederhana dan tidak memberatkan,” jelas Idrus.

Sistem perizinan yang efisien ini diharapkan memotivasi lebih banyak UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka secara resmi. Legalitas ini memberikan akses ke berbagai program bantuan dan fasilitas pemerintah.

Di sisi lain, usaha menengah dan besar membutuhkan persyaratan lebih kompleks. Pelaku usaha berbadan hukum, seperti CV atau PT, wajib menyertakan akta pendirian notaris. Jika ingin memperluas usaha, pembaruan akta juga harus dilakukan.

“Untuk usaha menengah dan besar, persyaratannya lebih ketat karena tanggung jawab hukumnya lebih besar. Kami memastikan mereka patuh pada regulasi yang berlaku,” tambah Idrus.

Idrus menekankan bahwa aturan ini dibuat agar proses perizinan tetap terstruktur sesuai skala usaha. Hal ini mendorong usaha besar untuk mematuhi standar hukum dan UMKM agar tidak ragu mengurus legalitas.

Melalui strategi ini, DPM-PTSP Bontang berharap semua pelaku usaha, baik mikro maupun besar, memiliki legalitas yang memadai. Legalitas ini penting untuk perlindungan hukum dan membuka peluang berkembang lebih jauh.

Meskipun prosedur bagi UMKM lebih sederhana, DPM-PTSP Bontang tetap memberikan layanan optimal untuk semua skala usaha. “Kami siap mendukung semua jenis usaha. Untuk UMK, prosesnya memang lebih mudah, tetapi usaha besar tetap kami layani sesuai kebutuhannya,” tegas Idrus.

Kebijakan layanan NIB ini bukan hanya untuk mempermudah birokrasi, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan semakin banyak usaha legal, ekonomi Bontang diharapkan terus tumbuh. DPM-PTSP Bontang optimistis layanan ini menjadi pendorong utama perkembangan ekonomi lokal, baik dari UMKM maupun usaha besar yang taat hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *