Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Realisasi Dana Desa Sudah Sesuai Regulasi

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan (Ist).

KUTIM – Alokasi Anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan.

“Jadi, jika ditanya apakah sudah mencapai 10 persen dari APBD, sesuai dengan aturan, itu sudah sesuai karena diakumulasi dengan Pokir,” ucap Arfan kepada awak media belum lama ini.

Arfan menjelaskan bahwa alokasi anggaran ADD perlu dibatasi agar tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika tidak ada pembatasan, anggaran yang masuk ke sebuah desa melalui Pokir DPRD bisa melebihi 10 persen dari APBD.

Namun, hal ini tidak dapat dilakukan karena alokasi anggaran APBD sudah memiliki takarannya sendiri, termasuk alokasi anggaran untuk desa yang telah ditentukan. Namun, terkait Pokir DPRD, Arfan mengakui bahwa alokasi anggaran yang diberikan tidak berpengaruh secara signifikan pada porsi 10 persen anggaran yang masuk ke desa, karena banyak juga yang masuk melalui Perkim.

Berbeda dengan pernyataan Arfan, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman menerangkan bahwa, jika merujuk pada anggaran dana desa tahun anggaran 2023, masih ada kemungkinan terjadi kenaikan gaji untuk RT dan perangkat desa lainnya.

“Pada tahun 2023, ADD kita sebesar 184 miliar. Apakah itu sudah mencapai 10 persen? Belum. Jadi, jika belum mencapai 10 persen, maka memungkinkan bagi forum RT untuk meminta kenaikan gaji, hal ini masuk akal,” ujar Faizal Rachman.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Permendagri selalu menyebutkan alokasi anggaran 10 persen untuk Kesehatan, 20 persen untuk Pendidikan, dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa. Namun, pada tahun ini, alokasi ADD belum mencapai 10 persen dari total APBD senilai Rp5,9 triliun.