Ahli Waris Sengketa Lahan Lapangan Tenis di Jalan Awang Long Minta Pemkot Bontang Buktikan Kepemilikan Lahan

Redaksi
23 Jul 2024 15:51
DPRD Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan belakang lapangan tenis, di Jalan Awang Long, Bontang Utara, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (23/7/2024).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad memimpin rapat tersebut. Ia menjelaskan, terjadi perselisihan akibat sengketa lahan, antara ahli waris Rusyidah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Ahli waris Bu Rusyidah mengklaim lahan yang juga diklaim pemkot di belakang tenis itu adalah milik orang tuanya,” ujarnya.

Baca juga:  Hingga Kini, Sengketa Lahan Antara PT MDP dan Ahli Waris Tak Kunjung Selesai

Ada sebuah lahan yang memang tersisa di belakang lapangan tenis tersebut. Sebenarnya, Ia menyayangkan pihak Pemerintah Kutai Kartanegara tidak memperjelas batas penghibahan saat dulu.

Pasalnya, menurut keterangan ahli waris, saat orang tuanya menjual tanahnya dahulu, ada sisa tanah yang tidak dijual sekitar satu hektar.

“Tanah itulah yang diperjuangkan oleh Bu Rasyidah dan memang memiliki kekuatan hukum, begitu pula pihak Pemkot Bontang,” terangnya.

Politisi Hanura itu mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) tidak memiliki fotocopy kepemilikan lahan di kawasan itu.

Namun, lahan tersebut tercatat di aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pihaknya akan bersurat ke pemerintah provinsi.

Baca juga: Dewan Bontang Berharap Orang Tua Berikan Pengetahuan Dini Tentang Kekerasan pada Anak

Ia berpesan kepada ahli waris tidak bersedih hati dan pantang menyerah, jika memang yakin bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya.

“Kami akan mengajukan surat ke provinsi, karena sudah dialihkan ke sana,” katanya.

Rasyidah pun meminta agar Pemkot Bontang membuktikan kepemilikan dari lahan tersebut. Sebab, pihaknya pun memiliki surat-surat yang menunjukkan kepemilikannya dan berada di bawah payung hukum.

“Jika memang punya Pemkot tolong buktikan, kalau memang akhirnya nanti itu menunjukkan milik pemkot, keluarga kami akan ikhlas memberikan lahan itu,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x