Guru Agama di Tenggarong Setubuhi Santriwati Hingga Hamil

Press release kasus persetubuhan anak dibawah umur, Minggu (27/2). (Humas Poler Kutai Kartanegara)

KUTAI KARTANEGARA – Guru agama berinisial AA (48) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyetubuhi santriwatinya hingga hamil.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban, pelaku AA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban),” ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).

Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.

Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban. Pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021. “Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu.

Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu,” tambah Kanit Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati. Pelaku merupakan pimpinan pondok pasantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari. Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

Sumber : polreskukar.org