Sekda Kukar Sunggono di wawancarau usai Sidang Paripurna di DPRD Kukar.
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperketat belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026. Anggaran hanya akan dibelanjakan sesuai kemampuan pendapatan agar pemerintah daerah tidak kembali terbebani utang hingga akhir tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan penyesuaian dilakukan dengan melihat ketersediaan anggaran yang benar-benar dimiliki pemerintah daerah.
“Yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana supaya ketersediaan anggaran yang ada itu kita pastikan, itu yang kita belanja. Kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatannya,” ujar Sunggono usai mengikuti Rapat Paripurna ke-7, ke-8 dan ke-9 Masa Sidang I DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Pemkab Kukar sebelumnya telah melakukan rasionalisasi dan koreksi anggaran, termasuk membatasi sejumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Langkah tersebut ditempuh untuk menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan fiskal daerah.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin belanja yang dianggarkan justru menimbulkan kewajiban baru yang harus dibayar pada tahun berikutnya.
“Kita semoga nanti tidak terjadi utang untuk tahun 2026 ini. Yang kita anggarkan adalah yang memang kira-kira ada dananya, tersedia anggarannya,” tuturnya.
Di sisi lain, Kukar masih menunggu kepastian pencairan dana kurang salur yang nilainya jauh lebih besar. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat potensi dana kurang salur sekitar Rp3 triliun.
Sementara itu, terdapat lebih salur sekitar Rp600 miliar.
Pemkab Kukar berharap dana yang menjadi hak daerah tersebut segera ditransfer. Tambahan dana itu dinilai dapat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program yang telah direncanakan.
Namun, jika dana kurang salur tersebut belum diterima hingga akhir 2026, kondisi itu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kemampuan belanja Kukar pada 2027.
“Kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 itu lebih progresif lagi karena ada dana kurang salur yang memang menjadi hak daerah dan itu sudah ada PMK-nya,” jelas Sunggono.
Sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah daerah pada 2026 juga telah dimasukkan dalam APBD Perubahan. Termasuk persoalan pinjaman dan utang yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD Kukar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dilakukan secara maraton oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan setelah Pemkab Kukar menyampaikan nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna. Fraksi-fraksi DPRD selanjutnya akan menyampaikan pandangan, masukan dan kritik sebagai bahan penyempurnaan rancangan anggaran.
“Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan kita akan lakukan pembahasan maraton. Ini harus dituntaskan dan diselesaikan, kemudian mendengarkan pandangan-pandangan fraksi, masukan dan kritikan fraksi yang tentu akan memperbaiki Raperda yang dimaksud,” ujar Yani.
DPRD Kukar menargetkan pembahasan dapat segera diselesaikan agar Perubahan APBD 2026 bisa disepakati bersama dan program yang telah diakomodasi dapat dijalankan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kita berharap pembahasan ini bisa segera selesai. Mudah-mudahan paling lambat besok APBD Kutai Kartanegara sudah bisa kita sepakati bersama,” pungkasnya. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar