Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin
MEMONESIA.COM, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), memverifikasi data calon penerima insentif imam dan marbot rumah ibadah untuk persiapan program bantuan pada 2027. Pendataan tersebut dilakukan agar bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan dapat diprioritaskan bagi tenaga keagamaan yang belum menerima insentif serupa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pemerintah daerah juga tengah menyusun regulasi yang mengatur persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan ketepatan sasaran sekaligus mencegah tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi.
“Untuk besarnya, kami mengikuti program provinsi, yaitu Rp500 ribu per bulan. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan,” ujar Fathul kepada awak media di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/10/2026).
Dengan skema tersebut, setiap penerima berpotensi memperoleh Rp1,5 juta setiap tiga bulan atau Rp6 juta dalam setahun apabila menerima bantuan selama 12 bulan penuh sesuai ketentuan.
Fathul menjelaskan, berdasarkan data Pemprov Kaltim hingga 2026, sekitar 3.500 tenaga keagamaan telah menerima insentif. Sementara itu, diperkirakan masih ada sekitar 3.000 orang yang belum memperoleh bantuan serupa.
“Berdasarkan data dari provinsi sampai 2026, sekitar 3.500 orang sudah menerima insentif. Jadi, masih ada sekitar 3.000 yang belum menerima. Itu yang akan kami upayakan untuk diakomodasi pada 2027,” ungkapnya.
Meski demikian, jumlah tersebut belum menjadi angka pasti penerima program Pemkab Kukar. Pemerintah daerah masih harus mencocokkan data dan menetapkan persyaratan melalui regulasi yang sedang disusun.
Dalam proses pendataan, Pemkab Kukar akan menggunakan data Kementerian Agama Kabupaten Kukar sebagai salah satu acuan utama. Data tersebut akan dipadankan dengan daftar penerima insentif Pemprov Kaltim untuk mengetahui tenaga keagamaan yang belum terakomodasi.
“Program Pemkab ini melengkapi program dari Pemprov. Jadi, kami akan melihat terlebih dahulu siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum. Mereka yang belum mendapatkan insentif dari provinsi itulah yang akan kami sasar,” katanya.
Data pemerintah daerah mencatat terdapat 1.775 rumah ibadah dari lima agama di Kukar. Data tersebut menjadi salah satu dasar awal dalam memperkirakan cakupan program dan kebutuhan anggaran. Namun, jumlah rumah ibadah tidak secara langsung menunjukkan jumlah calon penerima karena kebutuhan tenaga keagamaan setiap tempat ibadah berbeda.
Apabila perkiraan 3.000 tenaga keagamaan yang belum menerima bantuan provinsi dapat diakomodasi selama setahun penuh, kebutuhan anggaran secara matematis mencapai Rp18 miliar. Nilai tersebut masih berupa simulasi berdasarkan data sementara, bukan anggaran resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Fathul mengatakan, program tersebut disiapkan untuk mendukung peran imam dan marbot dalam menjaga keberlangsungan aktivitas rumah ibadah serta kehidupan beragama di masyarakat.
“Sebetulnya, salah satu unsur penting dalam menjaga kondusivitas masyarakat adalah para tokoh agama. Imam dan marbot memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan rumah ibadah,” tuturnya.
Pemkab Kukar menargetkan program insentif tersebut dapat mulai dilaksanakan pada 2027. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penyelesaian regulasi, hasil verifikasi calon penerima, serta ketersediaan dan penetapan anggaran.
“Pelaksanaan program insentif imam dan marbot pada 2027 masih menunggu penyelesaian regulasi, verifikasi calon penerima, serta penetapan anggaran,” tutup Fathul. (Adv/Ns)
Tidak ada komentar