Penyandang Disabilitas Berhak Salurkan Hak Pilih Saat Pemilu

Suasana Sosialisasi Pendidikan Politik untuk penyandang disabilitas di Kutai Timur, Rabu (8/11/2023). (ist)

KUTIM – Jelang Pemilihan Umum 2024, edukasi mengenai hak pilih terus didengungkan. Termasuk soal pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas yang juga punya hak menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk mewujudkan Pemilu 2024 inklusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di Kutai Timur, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten, Rabu (8/11/2023).

“Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya, dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida.

Ulfa menegaskan, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas, untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Lebih lanjut, Ulfa menguraikan di Kutai Timur terdapat 819 penyandang disabilitas dari beberapa klasifikasi, mulai dari fisik, mental, intelektual, tuna wicara, tuna rungu dan tuna netra. Nantinya para penyandang disabilitas akan difasilitasi TPS khusus untuk tetap menyalurkan hak suaranya.

“Kami sudah memetakan dan telah menyiapkan TPS yang tersebar di beberapa kecamatan. Khsusus di TPS ini ada form yang disiapkan bagi penyandang disabilitas, yang akan didampingi dalam mencoblos. Dengan syarat pendamping dilarang mengarahkan. Perilaku ini akan diawasi dengan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Hj Sulastin menyampaikan Pemilu sudah seharusnya diselenggarakan bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya. Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” terangnya.

Di acara yang di inisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim dan di hadapan anak berkebutuhan khusus ini, Sulastin menjelaskan hak penyandang disabilitas. Diantaranya untuk mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut. Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga.

“Mereka membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup serta komunikasi yang spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka juga butuh aksebilitas non fisik. Seperti pendidikan dan informasi pemilu serta visi dan misi para kontestan pemilu. Segenap Masyarakat harus diberi kesempatan yang sama dalam menyalurkan aspirasinya. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya beban penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),” ujarnya. (adv)