Simpan Sabu dalam Kutang, Seorang IRT di Marangkayu Diciduk

NEKAT: Ingin memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga hingga YY nekat menjual sabu. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG- Sebanyak 1,64 gram sabu disembunyikan seorang perempuan berinisial YY (35) ke dalam kutangnya. Itu ditemukan saat dirinya diamankan anggota Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pelaku yang terdesak kebutuhan ekonomi itu tak berdaya. Di hadapan polisi, YY mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Meski mengaku baru pertama kali melakukan berjualan sabu, namun hukum tetap menantinya.

Baca Juga : Jambret Handphone, Dua Warga Gunung Elai Diringkus

“Pelaku beranggapan bila disembunyikan di dalam Bra tidak bakal diketahui polisi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono.

Dok. Polres Bontang

YY digerebek kala berada di dalam kamar tidurnya, Desa Santan Ulu, Jumat (27/03). Sabu yang dimilikinya itu dikemas menjadi lima poket. Bahkan di lokasi, polisi menemukan sepucuk senjata rakitan yang diketahui milik suami pelaku, yakni ST.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Mewabahnya Virus Corona, Residivis Ini Dibui Lagi

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut dijerat pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)