KALTIM – Setelah melalui rangkaian verifikasi yang panjang, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim berhasil menambah jumlah koleksi karya budaya Kaltim masuk dalam deretan warisan budaya tak benda Indonesia.
Di tahun ini, sebanyak tujuh karya budaya Kaltim berhasil diterima sebagai warisan budaya tak benda. Hal itu diresmikan lewat sidang penetapan warisan budaya tak benda tahun 2022 yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 30 September 2022 lalu.
Baca Juga : Cegah Budaya Tergerus Modernisasi, Disdikbud Kaltim Tingkatkan Kompetensi Guru Seni Budaya
Disdikbud Kaltim, melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim Yekti Utami mengaku karya budaya yang diusulkan Kaltim sebenarnya berjumlah delapan karya budaya untuk diresmikan di tahun ini. Namun berdasarkan verifikasi hanya tujuh yang diresmikan.
“Karya budaya yang satu masih ditangguhkan karena terkendala kurang kelengkapannya. Itu akan kami lengkapi lagi dan akan kita usulkan kembali di tahun depan,” tandasnya.
Yekti menerangkan pengusulan karya budaya sebelum masuk ke tahapan penetapan ini sebenarnya melalui proses yang panjang. Bahkan prosesi pendaftaran dilakukan sejak tahun lalu. Kemudian, karya-karya budaya tersebut sudah melalui seleksi dari Maret sampai Agustus 2022. “Dan sudah dinilai layak serta lengkap oleh panitia pusat untuk di sidangkan di September 2022,” terangnya.
Disdikbud Kaltim kata dia, mengucapkan terima kasih kepada daerah-daerah pengusul dan berharap kondisi ini bisa menjadikan motivasi untuk daerah lainnya dalam mengusulkan karya budayanya.
Baca Juga : SMA Islam Samarinda Cetak Rekor Membatik Kain Terpanjang Se-Kaltim
Sebagai informasi, karya budaya Kaltim yang telah dicatatkan per 2021 yang menunggu disidangkan sebagai warisan budaya tak benda kepada pemerintah pusat yaitu masih sebanyak 271 budaya. Dan sudah 33 warisan budaya yang sudah ditetapkan per tahun 2022 ini.
Ada pun tujuh karya budaya Kaltim yang resmi masuk dalam warisan budaya tak benda, diantaranya Tarsul Kutai (domain: tradisi lisan dan ekspresi budaya), Naik Ayun (domain: adat istiadat), Nutuk Beham (domain: adat istiadat), Begasing Kutai (domain: tradisi lisan dan ekspresi budaya), Muang (domain: adat istiadat), Paramp Api (domain : adat istiadat) serta Gambus Paser (domain: seni pertunjukan)(adv/disdikbudkaltim/lm)
No Comments