Jokowi Respon Kisruh Penolakan UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. (Foto: Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden)

MEMONESIA.COM – Kisruh penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang terjadi hampir diseluruh wilayan tanah air beberapa hari terakhir, akhirnya menuai respon dari Presiden Jokowi, Jumat (9/10).

Jokowi mempersilahkan jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap pengesahan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” kata Jokowi saat memberikan konferensi pers virtual dari Istana Merdeka.

Jokowi menjelaskan jalur melalui MK ini merupakan jalur yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia. Sehingga, langkah inilah yang harus ditempuh untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja.

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tutup Jokowi.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai gelombang demo di sejumlah kota di Indonesia pada (8/10) kemarin. Gelombang demo yang melibatkan buruh hingga mahasiswa tersebut juga berakhir ricuh di sejumlah kota.

Di Jakarta saja, ada 18 halte TransJakarta yang dirusak. Belum lagi beberapa bangunan yang dirusak dalam aksi demo itu. (Redaksi)