Tak Sesuai Aturan, Pemberian Lahan Plasma Sawit di Kutim dan Berau Disoroti DPRD Kaltim

Pertanian kelapa sawit. (ilustrasi)

Memonesia.com – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin, mengecam perusahaan perkebunan sawit yang belum mematuhi kewajibannya terkait pemberian Plasma pada masyarakat sekitar. Terkhusus, di daerah Kutai Timur dan Berau.

Apabila merujuk pada aturan yang ditetapkan, perusahaan perkebunan sawit di Kaltim harus mematuhi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Faktanya, masih banyak persoalan, dimana perusahaan tidak memberikan kewajibannya kepada masyarakat, petani maupun pekebun yang ada di sekitar perusahaan perkebunan sawit,” ucap Udin, saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023.

Padahal apabila perusahaan bisa melihat kebelakang, masyarakat memiliki tanah lebih dulu dan telah menanam di sana. Akan tetapi akibat aturan itu, tiba-tiba tanah mereka diuji dengan munculnya HGU di atasnya.

Aturan yang mengharuskan pemberian tanah pada perusahaan menciptakan ketidakpuasan dikalangan masyarakat. Tanah yang mereka kembangkan dengan susah payah seharusnya tidak menjadi objek klaim HGU.

“Jika kita melihat, banyak masyarakat yang menanam lebih dulu, memiliki tanah itu lebih dahulu. Namun, tiba-tiba muncul HGU di atas tanah itu. Akhirnya mau tidak mau, notabene masyarakat harus memberikannya kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” jelasnya, Kamis (16/11/2023).

“Tetapi kami disini hanya menekankan bahwa kewajiban perusahaan adalah memberikan plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen. Itu harus betul-betul dioptimalkan. Kenyataan di lapangan, ada banyak sekali yang tidak terealisasi,” sambungnya.

Salah satu contohnya, yakni perusahaan sawit yang beroperasi di Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Kejadian ini pum mencuat ketika perusahaan justru memberikan plasma inti kepada masyarakat Desa Kelinjau Ilir, Muara Ancalong.

“Plasma malah diberikan ke kampung yang jauh, sehingga masyarakat menolak, ini kan zalim. Makanya pada kesempatan ini, saya meminta untuk sekiranya membuat panitia khusus (pansus),” terangnya.

Tujuan pembentukan pansus ini, tidak lain untuk melihat dan mendata perusahaan mana saja yang sudah dan belum memberikan 20 persen haknya kepada masyarakat sebagai plasma inti.

“Ini harus kita lakukan segera. Karena dari 1,57 juta hektare lahan yang telah disiapkan, 89,59 persen diantaranya adalah perkebunan sawit. Angka itu untuk perusahaan sawit yang memiliki HGU maupun IUP penanaman sawit, kan sangat luar biasa Kutai Timur dan Berau ini,” tutupnya.

Menanggapi persoalan itu, Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa pihaknya, dalam hal itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menindaklanjuti. Dan, ia sangat setuju jika nantinya perlu melakukan pembentukan pansus.

“Kita akan segera membahas persoalan sawit ini Pak. Dan, kalau seandainya perlu Pansus, kami siap, ya kami siap,” jawabnya. (adv)