Dewan Angkat Suara Soal Angka Pengangguran di Bontang

BONTANG – Angka Pengangguran di Bontang mendapat perhatian anggota legislatif. Wakil Ketua DPRD Agus Haris menyebut, penerapan dua peraturan daerah (Perda) tidak maksimal.

Perda yang dimaksud politikus Gerindra itu, yakni Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.

Seperti diketahui, angka Pengangguran di Bontang tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim). Agus Haris mengatakan, meski Kota Taman wilayahnya kecil namun warga lokal kesulitan mencari lapangan kerja.

Padahal, lanjut dia, Bontang juga merupakan kota industri yang diapit dua perusahaan raksasa. Yaitu Badak LNG dan Pupuk Kaltim. “Realisasi Perdanya tidak maksimal penyebab tingginya angka pengangguran,” ujarnya, Senin (31/10).

Baca Juga : Panti Jompo Tidak Dikelola dengan Maksimal, Dewan Kecewa

Dengan kondisi itu, pria yang karib disapa AH tersebut menyayangkan atas penerapan payung hukum. Ia mendesak Disnaker Bontang agar aktif melakukan pengawasan dan koordinasi dengan perusahaan yang beroperasi di Bontang.

“Walaupun pengawasannya sudah diambil provinsi, Pemkot Bontang tetap berhak mengatur daerahnya. Yaitu pengawasan kepada perusahaan yang melenceng dari regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, di dalam salah satu perda tersebut mengatur tentang kuantitas perekrutan tenaga kerja. “Sesuai dengan Perda 75 persen tenaga lokal dan 25 persen dari luar. Harusnya bisa diterapkan, tapi nyatanya banyak warga yang jadi pengangguran,” imbuhnya. (adv/dh)