THM Ditutup, Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Ilustrasi tempat hiburan malam (THM).

KALTIM – Sanksi penutupan sementara diberikan kepada tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di Samarinda. Langkah ini diambil Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda lantaran tak disiplin protokol kesehatan.

“Tak ada penerapan protokol kesehatan di sana. Mulai jaga jarak sampai menggunakan masker,” sebut Sekda Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dilansir intuisi.co.

Sanksi didasari Perwali Samarinda 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokes Covid-19. Dalam aturan tersebut, tertera mengenai kewajiban bermasker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Bagi individu maupun pelaku usaha. Jika tak taat bisa dikenakan denda atau sanksi. Satgas Covid-19 Samarinda melalukan penutupan sementara 2-8 Oktober 2020.

Melalui surat nomor 360/634/300.0, tim satgas menyebut empat poin dalam keputusan tersebut. Pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan di THM dan karaoke.

Kedua, banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Ketiga, tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke melakukan disiplin protokol kesehatan. Kemudian, terlihat kerawanan tersebarnya covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.

Tim satgas akan mengerahkan personel mengawasi THM dan karaoke. Bila ada yang beroperasi selama masa hukuman, langkah tegas bakal diambil. (redaksi)