Satpol PP Gencar Sosialisasikan Perda ke Masyarakat

satpol pp
Gabungan Personel TNI Polri, Satpol PP, dan masyarkat saat persiapan patroli gabungan. (Dok. Satpol PP Bontang)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang terus mensosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Salah satunya Perda nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat.

Hal itu bertujuan agar masyarakat semakin paham tentang regulasi tersebut, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Selain saat penindakan di lapangan, kami juga sering mensosialisasikan aturan ini ke acara-acara yang ada di kelurahan ataupun kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dalam regulasi tersebut, mengatur sejumlah ruang lingkup, kewenangan masing-masing instansi atau Organisasi Perangkat daerah (OPD), tata cara penyelenggaraannya di masyarakat, kerja sama atau kolaborasi antar pihak, upaya pembinaan, pelaporan, partisipasi masyarakat, hingga hukuman atau sanksi. 

“Namun kami tetap selalu melakukan penindakan secara humanis. Lebih mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Ketika terjadi pelanggaran berulang kali, baru dilakukan sanksi tegas,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi saat dikonfirmasi, (13/9/2022).

Sejauh ini, sambung Eko, penindakan tidak pernah sampai ke tahap penjatuhan sanksi, baik administratif maupun sanksi pidana. Sebab masyarakat selalu kooperatif ketika diimbau.

“Kami mengapresiasi. Pihaknya berharap, Bontang tetap selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (adv/diskominfo/lm)