SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Melalui kegiatan ini, Pemkab ingin memastikan setiap keputusan terkait pemberian maupun pengecualian informasi kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung WIEK Diskominfo Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (24/6/2026).
Bupati Kubar Frederick Edwin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Yuli Permata Mora menegaskan, uji konsekuensi bukan bertujuan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi. Sebaliknya, mekanisme itu merupakan proses hukum untuk menilai dampak yang dapat ditimbulkan apabila suatu informasi dibuka atau dikecualikan.
“Proses ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas melalui analisis hukum yang matang. Kita harus memastikan tidak ada penolakan informasi publik yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Menurut Yuli, seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Kubar harus terus meningkatkan profesionalisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penetapan status suatu informasi harus dilakukan secara objektif, cermat, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai hasil uji konsekuensi nantinya dapat menjadi standar operasional yang memiliki kekuatan hukum di masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, pelayanan informasi kepada masyarakat tetap berjalan optimal, khususnya terhadap informasi yang memang menjadi hak publik.
Yuli juga mengapresiasi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kubar yang menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Hasil uji konsekuensi, lanjutnya, akan dituangkan dalam berita acara serta surat keputusan mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.

“Dokumen ini akan menjadi payung hukum bagi petugas PPID sehingga memiliki dasar yang jelas dalam menentukan informasi yang dapat diberikan maupun yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kubar berharap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik semakin kuat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Edi Hermawanto Noor, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan PPID melakukan pengarsipan, klarifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.
Menurutnya, klasifikasi informasi yang tepat akan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus melindungi informasi yang memang termasuk kategori dikecualikan. Melalui uji konsekuensi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kepentingan umum. (Adv/Diskominfo Kubar)
Tidak ada komentar