DPRD Kutim Bahas Raperda Penanggulangan Kebakaran, Usulkan Penyediaan Alat di Setiap Desa

Redaksi
19 Jun 2024 13:26
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Pertemuan berlangsung di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Rabu (19/6/2024).

Hearing ini dihadiri oleh anggota DPRD Kutim, Yosep Udau dan Sobirin Bagus, serta Saipul Anwar dari Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang, dan Kasi Pencegahan dan Inspeksi DPKP Pemadam Kebakaran, Adriansyah, bersama beberapa stafnya.

Baca juga: Yosep Udau Usulkan Kenaikan Gaji Petugas Pemadam Kebakaran di Desa Pedalaman

Yosep Udau, yang memimpin rapat, menyampaikan sejumlah usulan dari masyarakat, termasuk pentingnya menjaga jarak antara bangunan, menyediakan rumah layak huni bagi korban kebakaran, serta penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.

“Usulan ini datang dari masyarakat saat sosialisasi di Bengalon. Mereka meminta aturan mengenai jarak antar bangunan dan bantuan rumah layak huni bagi korban kebakaran. Selain itu, mereka juga mengusulkan penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa,” kata Yosep.

Menanggapi hal tersebut, Saipul Anwar dari Bagian Hukum Pemkab Kutim menyatakan bahwa semua usulan tersebut sudah tercakup dalam Perda, terutama pasal 4 huruf D yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat terjadi bencana.

Adriansyah dari Damkar Kutim menambahkan bahwa dalam pasal 28 huruf e dan pasal 32, masyarakat diwajibkan membantu petugas pemadam kebakaran, dan pemerintah akan memberikan pembinaan.

“Pasal 28 huruf e mewajibkan masyarakat membantu petugas dalam pelaksanaan tugas, dan pasal 32 menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan,” jelas Adriansyah.

Baca juga: Yosep Udau Serukan Solusi atas Kelangkaan Elpiji Tiga Kilogram di Sangatta

Adriansyah juga menyebutkan bahwa Dinas Damkar telah membentuk seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur, namun ada kendala terkait penggajian.

“Saat ini, relawan kebakaran (Retkar) sudah terbentuk di sekitar 20 desa, dan setiap desa memiliki koordinator relawan. Nantinya, akan ada bantuan sarana dan prasarana, namun penggajian masih menjadi kendala,” tegas Adriansyah.

Dengan pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga masyarakat Kutai Timur mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari bahaya kebakaran.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x