Memonesia.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis meminta masyarakat lebih pro aktif lagi dalam menyampaikan aspirasi pada kegiatan Reses para anggota DPRD Kaltim.
Menurutnya usulan masyarakat sangat penting disampikan mengingat usulan merupakan indikator legislatif maupun eksekutif dalam menentukan kebijakan disuatu daerah, khususnya di daerah pilihan (dapil) masing-masing anggora DPRD Kaltim.
“Kegiatan ini untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan membantu mereka. Kami selalu mendengar masukan, saran, dan kritik yang sangat berharga untuk membangun setiap daerah di Bumi Etam,” ungkapnya.
Prosesnya, sambung legislator Fraksi PDI Perjuangan, semua keluhan yang diperoleh dari kegiatan reses anggota DPRD, lalu disampaikan kepada eksekutif untuk direalisasaikan, dengan sasaran utamanya yakni mensejahterakan rakyat serta memperjuangkan pembangunan yang ada di daerah tersebut.
Namun, ia juga menyoroti tantangan ketika masyarakat tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan serap aspirasi. Padahal, keterlibatan aktif masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah mereka kepada anggota dewan itu sangat penting.
“Saya bersyukur ketika warga sangat aktif menyampaikan aspirasinya, pekerjaan kami menjadi lebih mudah. Namun, jika warga tidak berbicara nggak ngomong apa-apa, kita sulit juga kerjanya,” tegasnya.
Maka itu, ia meminta agar masyarakat bisa lebih aktif menyampaikan semua aspirasinya. Sehingga, aspirasi itu dapat diperjuangkan. Intinya, anggota dewan akan selalu berusaha menjadi penyeimbang (balanced power) dan kontrol efektif terhadap kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan.
Selain menjadi jembatan antara publik dan pemerintah. Ia menuturkan bahwa serap aspirasi juga dianggap sebagai kesempatan anggota dewan untuk menjaga silaturahmi dengan masyarakat dan konstituen.
“Kita selalu bersilaturahmi dan berkomunikasi baik dengan warga. Silaturahmi itu ya pahala buat kita semua kan, nambah teman keluarga dan sahabat. Tetapi yang terpenting, tugas kita sebagai dewan adalah untuk menyerap aspirasi warga di dapil masing-masing,” katanya.
Untuk diketahui, biasanya reses dijalankan setiap masa sidang atau sekitar 4 bulan sekali. Tergantung keputusan dari semua anggota dewan saat dilaksanakannya Rapat Badan Musyawarah (Banmus). (adv)
No Comments