Karyawan Toko Sembako Curi Gula Pasir 150 Kilogram

DIAMANKAN: Pelaku (baju orange) dan barang bukti sudah diamankan polisi, kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok. Polsek Bontang Selatan)

BONTANG- Bukannya kerja dengan baik, malah mencuri di tempat kerja sendiri. Itu lah yang dilakukan Paeran (35), nekat menggondol gula pasir senilai Rp 20,5 juta.

Aksi tindak pidana pencurian itu mencuat ermula kala pemilik toko curiga kepada pelaku. Pemilik toko melakukan pemantauan secara diam-diam. Paeran kedapatan mengangkut 3 karung gula pasir dari toko.

Baca Juga : Mulut Berdarah, Tukang Pijat Meregang Nyawa

Menggunakan motor, pelaku mengangkut gula tersebut, Selasa (31/03/) lalu. Paeran mengakui perbuatannya itu saat pemilik toko langsung melabraknya di kamar belakang dekat gudang toko.

Meski awalnya pelaku sempat mengelak tudingan. Sebelum akhirnya pemilik toko memanggil Bhabinkamtibmas. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bontang Selatan pun ikut meluncur ke TKP usai menerima laporan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo, Kamis (02/04).

Polisi pun mengamankan 3 karung gula dari tangan pelaku. Diketahui 1 karung gula tersebut beratnya sekitar 50 kilogram. Selain itu juga menyita uang tunai Rp1,750,000 yang diduga hasil dari penjualan barang curian. Setelah dikalkulasi korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20,5 juta.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit Sepada Motor Sky Wafe Warna Hitam Biru dengan nomor polisi KT 2860 BF yang dipakai untuk mengangkut. Kunci gembok toko warna hijau 1 buah.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)