Adi Darma Meninggal Dunia, KPU Bontang Paparkan Mekanisme Pergantian Paslon

Rapat koordinasi (rakor) dengan media di Ruang Rapat Husni Kamil Malik Kantor KPU Bontang, Selasa (6/10/2020).

BONTANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang Musdalifah menjawab teka-teki calon pengganti Adi Darma.

Ia pun menjelaskan mekanisme pergantian calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bontang 2020.

“Kami sedang menunggu penyerahan dokumen penggantian calon, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Rencananya akan diterima KPU Bontang besok Rabu 7 Oktober 2020,” paparnya saat rapat koordinasi (rakor) dengan media di Ruang Rapat Husni Kamil Malik Kantor KPU Bontang, Selasa (6/10/2020).

Musdalifah menjelaskan, dasar hukum penggantian calon yang dipakai oleh KPU Bontang mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Surat edaran, KPU RI Nomor789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 18 September 2020 perihal Pergantian Calon. Dan Surat KPU RI Nomor: 830/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 perihal Penjelasan.

“Penggantian calon dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap seperti meninggal dunia,” ungkapnya.

Alasan lain seperti dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Calon wali kota bisa menjadi calon wakil wali kota dan calon wakil wali kota menjadi calon wali kota.

Penggantian bakal calon harus mendapat persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol (Form Model B.1-KWK).

“Apabila salah satu calon dari pasangan calon berhalangan tetap, KPU Bontang wajib mengumumkan kepada masyarakat,” urainya.

Adapun langkah administrasi dalam penggantian calon ini sebagai berikut yaitu parpol atau gabungan parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon. Dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan parpol dengan mencoret nama bakal calon yang diganti. Dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf dalam formulir (Model B-KWK PARPOL).

Selanjutnya mengisi formulir (Model B.1-KWK PARPOL) yang berisi persetujuan pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat. Dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat.

Setelah kedua dokumen (Formulir Model B–KWK PARPOL dan Model B.1-KWK-PARPOL) selesai, kemudian di serahkan ke KPU Kota Bontang dalam waktu paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan meninggal dunia. (*)