Bakal Selesai Sebelum Deadline, Pansus DPRD Kutim Kebut LKPJ APBD 2022

KUTIM – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 setelah diberi batas waktu dua pekan oleh Pimpinan DPRD Kutim. Pansus saat ini tengah bergerak menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Pansus menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna XIII pada Jumat (16/6/2023) lalu.

“Kami berusaha agar selesai sebelum deadline,” ujar Ketua Pansus, Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas beberapa hari yang lalu.

Percepatan pembahasan raperda oleh Pansus ini disebabkan oleh jadwal agenda lain yang harus diperhatikan, yaitu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.

“Kami harus mempercepat pembahasannya karena ada agenda lain yang harus kami hadapi,” terangnya.

Anjas menjelaskan bahwa pada pertemuan awal pembahasan raperda, Pansus membahas temuan-temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

OPD yang terkait adalah OPD yang mendapat rekomendasi perbaikan administrasi atau pengembalian uang lebih bayar dalam pelaksanaan program kerja dan pembangunan.

Dalam hal ini, Anjas berharap adanya kerjasama dari pemerintah untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

“Kami berharap tidak ada hambatan agar pembahasan dapat selesai dengan cepat,” tutupnya.