Polres Bontang Musnahkan 147 Knalpot Brong, Tindak Tegas Pengguna dan Balapan Liar

Admin
11 Mar 2025 17:21
Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Polres Bontang menindak tegas pelanggaran lalu lintas dengan memusnahkan 147 knalpot brong yang disita selama operasi sejak awal Ramadan 2025.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong besi sebagai bentuk efek jera bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong telah lama menjadi keluhan masyarakat karena kebisingannya yang mengganggu kenyamanan warga, terutama saat bulan Ramadan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kebisingan akibat knalpot brong. Oleh karena itu, sejak 1 hingga 11 Maret 2025, kami melakukan penindakan dan berhasil menyita 147 knalpot brong,” ujar Alex, Senin (11/3/2025).

Selain menindak knalpot brong, Polres Bontang juga melakukan razia balapan liar yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi di tiga titik—Jalan Sultan Syahri, Jalan Arif Rahman Hakim, dan sekitar kantor DPRD Bontang Lestari—petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.

Sebagai bentuk sanksi, kendaraan yang terlibat balapan liar disita selama tiga bulan, sedangkan motor dengan knalpot brong akan ditahan hingga Lebaran. Pengendara juga diwajibkan membayar denda tilang.

“Tindakan tegas ini kami ambil untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya di jalan raya,” tegas Alex.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x