Kepuhunan! Gagal Pesta Sabu, Empat Pria di Tanjung Laut Digerebek Polisi

Tersangka SU ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki sabu. (Dok. Polres Bontang)

BONTANG – Empat pria di Tanjung Laut kedapatan saat hendak berpesta sabu-sabu. Jajaran Polres Bontang menetapkan seorang tersangka SU (40) lantaran terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Benar Kami meringkus seorang pengedar narkoba,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marthen Lalo.

Penggerebekan itu dilakukan, Minggu (24/01). Saat penggeledahan tidak ditemukan barang mencurigakan. Polisi justru menemukan sabu dalam pembungkus kacamata yang ditaruh di bawah jendela rumah.

“Setelah kami periksa, ternyata isinya sabu-sabu seberat 0,75 gram. Barang itu diakui pemiliknya tersangka SU,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, sebuah handphone, sendok plastik, pipet kaca, korek gas, dan 76 lembar plastik klip bening.

“SU ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang rekannya dijadikan saksi dan melakukan wajib lapor Polsek Bontang Selatan,” tambah Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Sementara tersangka SU dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*/Fajri Sunaryo)