Keberadaan Perda Pemberdayaan Lembaga Adat Dinilai Penting

Abdul Samad

BONTANG – DPRD Bontang melalui Komisi III berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal di Kota Bontang.

Anggota Komisi III DPRD Abdul Samad menyebut Raperda tersebut penting untuk mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan budaya yang memiliki ciri khas daerah dan menjadikan nilai budaya dan bahasa asli sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

“Tentu ini penting, harus dijaga untuk menanamkan nilai-nilai kearifan lokal kepada generasi muda, termasuk anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Pembuatan Raperda terkait Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, merupakan suatu penghargaan bagi budaya dan paguyuban yang telah lama ada. Jika nantinya disahkan menjadi Perda, maka perhatian lebih akan tercurah pada kebudayaan termasuk pelaksanaan pesta adat yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

“Kalau masuk dalam kerangka APBD, pesta adat di Bontang Kuala dan Guntung bisa lebih terakomodir, pelaksanannya bisa lebih optimal,” jelasnya.

Raperda ini tak hanya menyangkut bahasa dan adat kebudayaan Bontang Kuala maupun Guntung yang dikenal sebagai icon budaya Kota Taman. Tetapi juga membuka peluang atau ruang bagi suku lain yang ada di Bontang. “Ya kita kan kota heterogen, banyak suku dan budaya di dalamnya,” katanya.

Diharapkan Samad pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan. Apalagi rencana Perda tentang pelestarian adat ini sudah dibahas sejak 7 tahun yang lalu. Hanya saja hingga kini belum juga menemui titik terang. (*)